Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru / – Pada tanggal 2 Februari , hasil seleksi PPPK Guru diumumkan. Pelamar dapat memeriksa kelulusan mereka melalui dua tautan yang telah disediakan.

Pengumuman ini berlangsung sejak 2 hingga 3 Februari untuk seluruh pelamar, baik dalam kategori Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), maupun pelamar umum.

Setelah pengumuman, masa sanggah akan berlangsung dari 4 hingga 6 Februari . Kemudian, masa jawab sanggah akan dilaksanakan dari 7 hingga 13 Februari .

Hasil seleksi PPPK Guru bisa dilihat di sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id. Pelamar dapat mengakses melalui login di situs tersebut.

Bagaimana Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru /2023

Berikut langkah-langkah mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 melalui situs gurupppk.kemdikbud.go.id :

  1. Buka halaman gurupppk.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu dengan ikon tiga garis pada sudut kanan atas layar
  3. Pilih opsi Pengumuman dari menu
  4. Masukkan nomor peserta, NIK, dan hasil penjumlahan angka
  5. Hasil seleksi PPPK Guru akan terlihat di dashboard

Berikut langkah-langkah mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru melalui situs sscasn.bkn.go.id :

  1. Buka halaman sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih tombol login yang ada pada sudut kanan atas layar
  3. Login dengan menggunakan NIK dan password
  4. Klik tombol Masuk
  5. Hasil seleksi PPPK Guru akan terlihat di dashboard

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Berikut adalah jadwal seleksi PPPK Guru 2022:

  • 31 Oktober 2022: Pengumuman hasil seleksi
  • 31 Oktober hingga 13 November 2022: Pengumuman penempatan untuk P1
  • 31 Oktober hingga 15 November 2022: Seleksi Administrasi P2, P3, dan Pelamar Umum
  • 16 November hingga 17 November 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3, dan Pelamar Umum
  • 18 November hingga 20 November 2022: Masa sanggah
  • 21 November hingga 24 November 2022: Jawab sanggah
  • 26 November 2022: Pengumuman pasca sanggah
  • 27 hingga 28 November 2022: Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru Senior P2 dan P3
  • 29 November hingga 3 Desember 2022: Penilaian kesesuaian oleh BKPSDM dan Dinas Pendidikan untuk P2 dan P3
  • 3 Desember hingga 13 Desember 2022: Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk pelamar P2 dan P3
  • 14 Desember hingga 18 Desember 2022: Pengumuman dan pemilihan formasi bagi Pelamar Umum
  • 13 Januari hingga 15 Januari 2023: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi bagi Pelamar Umum
  • 16 Januari hingga 21 Januari 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi Pelamar Umum
  • 21 Januari hingga 1 Februari 2023: Pengolahan hasil seleksi bagi Pelamar Umum
  • 2 Februari hingga 3 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi P1, P2, P3, dan Pelamar Umum
  • 4 Februari hingga 6 Februari 2023: Masa sanggah
  • 7 Februari hingga 13 Februari 2023: Jawab sanggah
  • 20 Februari hingga 21 Februari 2023: Pengumuman kelulusan pasca sanggah
  • 22 Februari hingga 13 Maret 2023: Pengisian DRH NI PPPK
  • 7 Maret hingga 31 Maret 2023: Usul penetapan NI PPPK

Tentang Pelamar P1, P2, P3, dan Pelamar Umum

Pemerintah membuka kesempatan besar bagi para guru untuk berkarya dengan membuka lebih dari 970 ribu formasi di seleksi PPPK Guru 2022.

Terbuka bagi pelamar yang tidak lolos dalam seleksi tahun sebelumnya, guru honorer, pelamar umum, maupun eks THK II.

Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing kategori pelamar yang terdiri dari P1, P2, P3, dan pelamar umum.

Seleksi PPPK Guru 2022 membuka 970 ribu formasi untuk merekrut guru. Ada empat kategori pelamar, yaitu P1, P2, P3, dan Pelamar Umum.

P1 atau Pelamar Prioritas 1 ditempati oleh peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas.

Urutan pemenuhan guru dalam P1 adalah THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas, guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas, lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

P2 atau Pelamar Prioritas 2 merupakan kategori untuk THK-II yang tidak termasuk dalam P1.

Sementara itu, P3 atau Pelamar Prioritas 3 ditempati oleh guru bukan ASN yang tak tercakup dalam P1 di satuan Pendidikan pemda atau pemerintah daerah, dan sudah memiliki pengalaman mengajar minimal tiga tahun atau setara enam semester di Dapodik.

Pelamar Umum ditujukan bagi lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan sudah tercatat di Dapodik.

Demikianlah penjelasan mengenai kategori pelamar dalam seleksi PPPK Guru 2022, yang diumumkan pada 2 Januari 2023. Semoga membantu.